Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Korlantas Polri soal SIM yang Telah Habis Hampir Satu Tahun

Kompas.com - 31/12/2021, 06:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Simak, berikut ini penjelasan Korlantas Polri soal Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis hampir satu tahun apakah bisa diperpanjang lagi atau tidak?

Sebelumnya hal tersebut ramai dibahas di media sosial. 

Apakah saat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis hampir satu tahun, bisa langsung diperpanjang atau harus ujian lagi? 

Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Facebook Info Cegatan Jogja, Minggu (26/12/2021).

"Arep takon lurs.....kalau SIM telat meh setahun apakah harus ujian atau cukup perpanjangan....suwun," demikian tulis pemilik akun dalam unggahannya.

Hingga Kamis (30/12/2021) sore, unggahan tersebut telah disukai 1.500 kali dan dikomentari lebih dari 1.400 kali oleh warganet di Facebook.

Baca juga: Ramai soal Masa Berlaku SIM Habis Hampir Setahun, Bisa Perpanjang atau Ujian Ulang? Ini Kata Korlantas

Penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menjelaskan, SIM yang telah habis masa berlakunya, walaupun hanya satu hari, tidak bisa lagi diperpanjang.

Karena itu yang bersangkutan harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti mekanisme ujian ulang penerbitan SIM.

"Harus ujian ulang, ada di aturan," ujar Djati, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Aturan tersebut menurut Djati tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi..

"Pasal 4 menjelaskan, untuk masa berlaku SIM yang sudah lewat satu hari dikenakan penerbitan SIM baru, tidak lagi perpanjangan," imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com