Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.
Kesehatan jasmani:
- Penglihatan
- Pendengaran
- Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
- Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang
- Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
Kesehatan rohani:
- Kemampuan kognitif
- Kemampuan psikomotorik
- Kepribadian.
Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian
Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM
Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi:
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator; dan
- Ujian praktik.
- Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.
Mekanisme selengkapnya dapat dilihat di sini.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM C sesuai Golonganya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.