Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya, Syarat, dan Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C pada Tahun 2022

Kompas.com - 07/02/2022, 06:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan total biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Sebagai catatan, jika Anda tidak melakukan perpanjangan atau masa SIM sudah habis, pemilik SIM masih dapat dikenai sanksi tilang.

Hal itu sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: [POPULER TREN] Video Viral Luhut Menelepon Saat Jokowi Pidato | Gejala Omicron dan Obatnya

Syarat perpanjang SIM secara online

Dilansir dari Kompas.com, (24/1/2022), pemilik SIM kini bisa melakukan perpanjangan SIM di rumah saja.

Artinya, Anda bisa mengaksesnya melalui ponsel atau secara online.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, pastikan Anda sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti:

  • KTP
  • SIM lama
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background/latar belakang biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji ketrampilan Simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata, yang menjadi salah satu syarat perpanjangan SIM

Setelah dokumen siap, lakukan langkah-langkah perpanjangan SIM secara online.

Cara memperpanjang SIM via online

  1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
  2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online".
  3. Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan.
  4. Isi data permohonan SIM baru.
  5. Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
  6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
  7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
  8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Nah, itulah penjelasan terkait biaya, syarat, cara membuat SIM A dan SIM C tahun 2022.

Baca juga: Aturan Baru, SIM C Disesuaikan dengan CC Motor dan Harus Berjenjang

(Sumber: Kompas.com/Gilang Satria, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Aditya Maulana, Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com