Tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan total biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Sebagai catatan, jika Anda tidak melakukan perpanjangan atau masa SIM sudah habis, pemilik SIM masih dapat dikenai sanksi tilang.
Hal itu sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: [POPULER TREN] Video Viral Luhut Menelepon Saat Jokowi Pidato | Gejala Omicron dan Obatnya
Dilansir dari Kompas.com, (24/1/2022), pemilik SIM kini bisa melakukan perpanjangan SIM di rumah saja.
Artinya, Anda bisa mengaksesnya melalui ponsel atau secara online.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, pastikan Anda sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti:
Setelah dokumen siap, lakukan langkah-langkah perpanjangan SIM secara online.
Nah, itulah penjelasan terkait biaya, syarat, cara membuat SIM A dan SIM C tahun 2022.
Baca juga: Aturan Baru, SIM C Disesuaikan dengan CC Motor dan Harus Berjenjang
(Sumber: Kompas.com/Gilang Satria, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Aditya Maulana, Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.