KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai amanat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Apabila pengemudi kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta rupiah.
Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.
Biaya untuk perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Baca juga: Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Kendaraan Jadi Putih dan Dipasang Chip
Berikut cara memperpanjang SIM secara online via website:
Sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yakni:
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Aphelion Sebabkan Cuaca Dingin hingga Agustus, Ini Kata BMKG