Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi 2022

Kompas.com - 24/01/2022, 06:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai amanat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Apabila pengemudi kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta rupiah.

Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.

Biaya perpanjangan SIM

Biaya untuk perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Baca juga: Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Kendaraan Jadi Putih dan Dipasang Chip

Memperpanjang SIM online melalui website

Berikut cara memperpanjang SIM secara online via website:

  • Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id 
  • Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
  • Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
  • Isi data permohonan SIM baru
  • Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
  • Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
  • Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
  • Pengambilan foto dan pencetakan SIM

Dokumen untuk Perpanjang SIM Online

Sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yakni:

  1. KTP 
  2. SIM lama
  3. Tanda Tangan di atas kertas putih
  4. Pas foto dengan background biru
  5. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  6. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  7. Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Baca juga: Beredar Pesan Berantai Aphelion Sebabkan Cuaca Dingin hingga Agustus, Ini Kata BMKG

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com