Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan PPKM Level 3 Berlaku di Jabodetabek, DIY, hingga Bali

Kompas.com - 08/02/2022, 09:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan status PPKM di sejumlah daerah menjadi level 3, di antaranya Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

Kenaikan level PPKM bukan karena tingginya kasus meskipun tren Covid-19 meningkat, namun karena lantaran masih rendahnya tracing yang dilakukan. 

“Hal ini bukan terjadi akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjahitan dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/2/2022).

Selain itu Luhut juga mengatakan, pertimbangan menikkan level PPKM ke Level 3 karena meningkatnya pasien rawat inap.

Baca juga: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Masuk PPKM Level 3, Apa Artinya?

Aturan terbaru PPKM Level 3

Berkaitan dengan kenaikan status PPKM menjadi level 3, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) mengeluarkan instruksi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut beberpa aturan terbaru bagi wilayah berstatus PPKM level 3, yakni Jabodetabek, DIY, Balli, dan Bandung Raya:

Aturan kegiatan sektor non esensial

Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan dengan kuota maksimal 25 persen WFO. Pegawai yang memenuhi kuota tersebut adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki pintu akses dan keluar tempat kerja.

Baca juga: Berikut Aturan Terbaru WFH dan WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM

Aturan kegiatan sektor keuangan dan perbankan

Kantor keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Aturan kegiatan sektor pasar modal dan teknologi informasi

Kegiatan di sektor pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Baca juga: Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di DKI Jakarta dan Daerah Jawa-Bali

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com