Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Aturan Terbaru WFH dan WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM

Kompas.com - 15/11/2021, 09:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan aturan terbaru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menpan-RB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 11 November 2021.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Dalam aturan baru ini disampaikan adanya tambahan poin ketentuan untuk peraturan sebelumnya.

Yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan untuk pegawai yang telah divaksin.

Aturan tersebut juga mengatur mengenai kapasitas pelaksanaan WFO pada sejumlah instansi sektor esensial, non esensial, dan sektor kritikal.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Aturan terbaru WFH dan WFO bagi ASN di tiap level PPKM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com