Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Rombongan Mobil Pelat Hitam Pakai Sirene dan Strobo, Ini Aturan dan Sanksinya

Kompas.com - 25/12/2021, 17:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Sementara kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal oleh petugas polisi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru disertai dengan sirine, bunyi Pasal 135.

Selain itu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.

Apabila pengendara melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com