Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Rombongan Mobil Pelat Hitam Pakai Sirene dan Strobo, Ini Aturan dan Sanksinya

Kompas.com - 25/12/2021, 17:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video disebut rombongan klub mobil yang meminta pengendara lain untuk memberi jalan, viral di media sosial.

Dalam rekaman video, terlihat mobil tersebut menggunakan lampu strobo berwarna biru dan membunyikan sirene.

Meminta pengendara lain minggir

Mobil putih dan berplat hitam itu pun terus menyalakan klakson agar mobil di depannya minggir.

"Mobil ini tiba-tiba muncul dari belakang dan menyuruh saya minggir dan membiarkan rombongannya klub mobil untuk lewat," tulis keterangan dalam video.

"Saya merasa aneh karena dia bukan mobil polisi dan plat juga hitam karena memang jalanan sedang sangat padat, tapi terus maksa saya minggir. Tapi saya juga bingung kudu minggir ke mana karena ramai," sambungnya.

Baca juga: Video Viral Seorang Pria Disebut Hilang Setelah Tertabrak Kereta Api, Ini Penjelasan Polda Jateng

Video selengkapnya dapat dilihat di sini: Viral video rombongan klub mobil gunakan lampu strobo dan sirene.

Lantas bagaimana aturan penggunaan lampu strobo dan sirene?

Penjelasan Polisi

Dikutip dari Kompas (26/3/2021), penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 134 UU LLAJ, disebutkan ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.

Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134.

Kendaraan itu antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning. Lalu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru.

Maka, ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.

“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU. Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” ujar Sambodo dikutip dari NTMCPolri, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Video Viral Pasangan Mesum di Alun-alun Gresik, Pelaku Ternyata Masih SMP

 

Aturan dan larangan

Dalam Pasal 58 menjelaskan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Pemasangan perlengkapan yang dimaksud antara lain bumper tandung dan lampu menyilaukan.

Sementara Pasal 59 menuturkan, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.

Baca juga: Tanggapan Pertamina soal Video Viral Kecurangan Petugas SPBU Kurangi Jumlah BBM Pelanggan

Lampu isyarat yang dimaksud terdiri dari warna merah, biru, dan kuning.

Untuk lampu isyarat warna merah atau biru dan sirene, berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Kendaraan bermotor yang memiliki hak utama dalam hal ini dijelaskan dalam Pasal 134. Mereka adalah:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri

Baca juga: Buka sscasn.bkn.go.id, Berikut Cara Cek Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021

 

Sementara kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal oleh petugas polisi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru disertai dengan sirine, bunyi Pasal 135.

Selain itu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.

Apabila pengendara melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com