Dalam Pasal 58 menjelaskan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Pemasangan perlengkapan yang dimaksud antara lain bumper tandung dan lampu menyilaukan.
Sementara Pasal 59 menuturkan, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.
Baca juga: Tanggapan Pertamina soal Video Viral Kecurangan Petugas SPBU Kurangi Jumlah BBM Pelanggan
Lampu isyarat yang dimaksud terdiri dari warna merah, biru, dan kuning.
Untuk lampu isyarat warna merah atau biru dan sirene, berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Kendaraan bermotor yang memiliki hak utama dalam hal ini dijelaskan dalam Pasal 134. Mereka adalah:
Baca juga: Buka sscasn.bkn.go.id, Berikut Cara Cek Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021