Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Satgas soal Kebijakan Karantina Mandiri bagi Pejabat Tinggi

Kompas.com - 22/12/2021, 16:10 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Pejabat eselon satu pergi ke luar negeri pasti secara langsung dan tidak langsung terkait dengan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara negara," ungkap Alex.

Untuk itulah, mereka diberikan akses untuk melakukan karantina secara mandiri di kediaman masing-masing.

Baca juga: Alasan WHO Menamai Varian B.1.617.2 Jadi Omicron, Bukan Nu atau Xi

Namun, itu pun dengan syarat yang harus dipenuhi.

"Infrastruktur memadai, tidak ada kontak erat dengan orang di rumah, tidak boleh keluar rumah, tetap PCR test hari pertama dan hari ke-9, jika bergejala atau positif PCR maka pindah ke isolasi, dan tetap dalam monitoring tim surveilans dinkes setempat," papar Alex.

"Jadi mereka yang iri, sebenarnya karena tidak paham tentang substansi aturan di SE Satgas No 25/2021," pungkas dia.

Baca juga: Saat WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Gelar Sekolah Tatap Muka...

Apa itu hotel karantina?

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menjelaskan, hotel karantina adalah hotel yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan luar negeri, baik itu WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia.

Terkait dengan mahalnya tarif hotel karantina harus dilihat dari jenis hotel yang digunakan. Sebab antara hotel bintang lima dan hotel bintang dua, tiga, atau empat memiliki segmen market yang berbeda.

"Jadi masing-masing bintang menyesuaikan dari segmen pasarnya atau kemampuan dari konsumen untuk mengambil atau memilih hotelnya," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Program Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Maulana mengatakan, masyarakat bisa melihat biaya hotel karantina dalam situs web yang telah disiapkan, yakni quarantinehotelsjakarta.com.

Seluruh harga dan fasilitas paket hotel karantina sudah tercantum dalam situs web tersebut.

Situs web tersebut juga menghubungkan konsumen langsung dengan hotel yang nantinya pihak hotel akan memberikan QR code kepada konsumen.

"Makanya kami imbau pelaku perjalanan luar negeri sebelum kembali ke Jakarta agar melakukan reservasi dulu," katanya lagi.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan Aturan Cuti Bersama

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo INgfografik: 10 Gejala Varian Virus Corona Omicron

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com