KOMPAS.com - Karyawan yang sudah terdaftar dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek saldo milik mereka kapan pun saja.
Saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah jumlah iuran bulanan yang sudah terakumulasi selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.
Jumlah saldo Jaminan Hari Tua atau JHT yang ada nantinya bisa diklaim atau dicairkan ketika karyawan pensiun atau berhenti bekerja dari perusahaan yang ada.
Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, selain JHT ada program jaminan lainnya yang diikuti oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah ini. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Pensiun.
Baca juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Informasi selengkapnya terkait cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat disimak pada infografik berikut!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.