Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur dan Denda Mengurus Paspor Hilang

Kompas.com - 11/12/2021, 11:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen penting yang harus dibawa setiap warga negara ketika akan memasuki wilayah negara lain.

Paspor harus disimpan dengan cara yang benar agar tak cacat atau rusak. Ketika kondisi paspor rusak atau cacat sehingga informasi yang berada di dalamnya tak bisa terbaca dengan mudah, atau kondisi paspor basah sehingga memberi kesan tak pantas sebagai dokumen resmi, maka Anda harus menggantinya dengan paspor yang baru.

Penggantian paspor juga harus dilakukan jika paspor hilang. Untuk pembuatan paspor ini ada denda yang diterapkan, karena dianggap warga negara lalai dalam menjaga dokumen resmi kenegaraan.

Berikut syarat, alur dan denda yang diterapkan untuk mengurus kehilangan paspor.

Baca juga: Ini Cara Merevisi Data Diri di Paspor

Syarat dan denda mengurus paspor hilang

Seperti layaknya mengurus birokrasi lainnya, mengurus kehilangan paspor juga dibutuhkan dokumen-dokumen tertentu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi)

Melansir dari akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, berikut adalah dokumen syarat yang harus disiapkan:

  • E-KTP asli maupun fotokopi.
  • Kartu keluarga asli maupun fotokopi.
  • Akta kelahiran, buku nikah atau ijazah (asli dan fotokopi).
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Adapun denda pengurusan paspor hilang dan pembuatan paspor baru adalah sebesar Rp 1.000.000 jika diketahui ada unsur kecerobohan. 

Baca juga: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

Prosedur mengurus paspor hilang

Ketika mengetahui bahwa paspor Anda hilang, segeralah datang ke kantor kepolisian untuk mengurus surat keterangan kehilangan.

Jelaskan di mana dan kapan kira-kira paspor tersebut hilang dari tangan Anda.

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, segera bawa surat tersebut ke kantor imigrasi.

Di kantor imigrasi, pemohon harus menjalani proses wawancara Berita Acara Pemeriksaan atau BAP karena paspor yang hilang tersebut.

Jika BAP pemohon sudah disetujui, pemohon bisa langsung mengurus permohonan paspor baru.

Namun jika ditemukan kecerobohan atau kelalaian dalam proses kehilangan paspor, maka permohonan pembuatan paspor baru akan ditangguhkan selama waktu yang ditentukan kemudian.

Waktu penangguhan ini bisa berkisar antara 6 bulan hingga 2 tahun lamanya, tergantung dari petugas imigrasi yang menetapkan. 

Denda dan prosedur pembuatan paspor baru memang cukup rumit, itulah sebabnya, paspor harus disimpan di tempat yang rapi dan aman untuk meminimalkan kasus kehilangan paspor.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor Diplomatik seperti yang Diterima BTS

  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mei Diklaim Bulan Terlama dan Bulan Saat Uang Habis-habisan, Apa Penyebabnya?

Mei Diklaim Bulan Terlama dan Bulan Saat Uang Habis-habisan, Apa Penyebabnya?

Tren
Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Tren
13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

Tren
Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Tren
Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Tren
Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tren
ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com