KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Laporan dibuat setiap setahun sekali. Jika tidak melapor, wajib pajak bisa dikenai denda.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan setelah tahun ini berakhir atau 1 Januari 2022.
Sementara itu, untuk batas waktu pelaporannya bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2022.
"Tahun pajak 2021, seyogianya setelah tahun berakhir, dan bisa dilakukan penghitungan dapat dimasukkan SPT Tahunan 2021 sebelum batas waktu penyampaian untuk SPT OP (Orang Pribadi) 31 Maret," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Untuk Badan, batas akhir lapor SPT adalah 30 April 2022.
Baca juga: Tanya Jawab Seputar SPT Tahunan
Adapun untuk lapor SPT, caranya masih sama seperti sebelumnya.
Diberitakan Kompas.com, 25 Desember 2020, ada beberapa cara lapor SPT, yaitu:
Akan tetapi, disarankan melapor secara online untuk meminimalisasi interaksi karena saat ini masih pandemi.
Melansir laman Pajak.go.id, yang dibutuhkan untuk lapor SPT tahunan adalah:
Baca juga: Apa Itu EFIN? Siapkan Sebelum Lapor SPT Online
Bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.
Bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek di inbox email dengan kata kunci "EFIN".
Selain itu, Anda juga bisa telepon ke Kring Pajak di nomor 1500200.
Atau, datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP).
Bagi yang belum pernah lapor SPT, terdapat fasilitas pendampingan dari KPP.
Ada pendampingan lewat chat, ada juga pendampingan tatap muka di KPP.
Baca juga: Solusi Lupa EFIN, Password, dan Email untuk Lapor SPT Tahunan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.