Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terakhir Besok, Ini Cara Lapor SPT bagi Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Kompas.com - 30/03/2021, 12:34 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sudah lapor SPT pajak tahunan? Ingat, pelaporan SPT untuk wajib pajak individu bisa dilakukan hingga 31 Maret 2021.

Salah satu mekanisme pelaporan SPT tahunan adalah secara online atau daring melalui sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak.

Secara spesifik, Wajib Pajak Orang dibagi menjadi dua kategori, yakni mereka yang bergaji di bawah Rp 60 juta dalam setahun dan mereka yang bergaji di atas Rp 60 juta dalam setahun.

Wajib pajak yang bergaji di bawah Rp 60 juta dapat mengisi form SPT 1770SS, sedangkan Wajib Pajak yang bergaji di atas Rp 60 juta dapat mengisi form SPT 1770S.

Baca juga: Apa Itu EFIN? Siapkan Sebelum Lapor SPT Online

Lantas, bagaimana cara daftar akun DJP online dan lapor SPT Tahunan 1770SS secara online?

Cara mendaftar akun DJP online

Dihimpun dari laman DJP pajak.go.id, berikut beberapa langkah untuk membuat akun DJP online, seperti apa?

  1. Buka www.pajak.go.id, klik "LOGIN" untuk menuju djponline, lalu klik "Belum registrasi" untuk mendaftar.
  2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan kode keamanan, lalu klik "Submit".
  3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan, Klik link aktivasi tersebut.
  4. Setelah akun Anda diaktifkan, silakan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Kemudian, wajib pajak mengisi e-Filing untuk melaporkan pajak tahunan.

Baca juga: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Penghasilan Tahunan di Atas Rp 60 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com