KOMPAS.com - Sudah lapor SPT pajak tahunan? Ingat, pelaporan SPT untuk wajib pajak individu bisa dilakukan hingga 31 Maret 2021.
Salah satu mekanisme pelaporan SPT tahunan adalah secara online atau daring melalui sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak.
Secara spesifik, Wajib Pajak Orang dibagi menjadi dua kategori, yakni mereka yang bergaji di bawah Rp 60 juta dalam setahun dan mereka yang bergaji di atas Rp 60 juta dalam setahun.
Wajib pajak yang bergaji di bawah Rp 60 juta dapat mengisi form SPT 1770SS, sedangkan Wajib Pajak yang bergaji di atas Rp 60 juta dapat mengisi form SPT 1770S.
Baca juga: Apa Itu EFIN? Siapkan Sebelum Lapor SPT Online
Lantas, bagaimana cara daftar akun DJP online dan lapor SPT Tahunan 1770SS secara online?
Dihimpun dari laman DJP pajak.go.id, berikut beberapa langkah untuk membuat akun DJP online, seperti apa?
Kemudian, wajib pajak mengisi e-Filing untuk melaporkan pajak tahunan.
Baca juga: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Penghasilan Tahunan di Atas Rp 60 Juta