Cara lapor SPT via e-Filing
Berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan via e-Filing:
- Siapkan dokumen pendukung, seperti bukti pemotongan pajak, daftar penghasilkan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
- Buka www.pajak.go.id, pilih "LOGIN", lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik login.
- Pilih Menu: "Lapor", lalu Pilih Layanan: e-Filing.
- Pilih "Buat SPT".
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
- Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dulu kode verifkasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
- Masukkan kode verifkasi dan klik "Kirim SPT".
- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik "Selesai" dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu "Submit SPT".
Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim
Cara lapor SPT 1770 SS
Bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta menggunakan formulir SPT1770SS.
Berikut cara melapor SPT Tahunan 1770 SS:
- Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id , masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.
- Pilih Menu: "Lapor", lalu Pilih Layanan: e-Filing.
- Pilih Buat SPT.
- Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN.
Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN
Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN
Misal: Harta yang dimiliki Motor Yamaha Mio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang
- Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi
- SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Lapor SPT
Pajak via Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.