Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terakhir Besok, Ini Cara Lapor SPT bagi Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Kompas.com - 30/03/2021, 12:34 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Cara lapor SPT via e-Filing

Berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan via e-Filing:

  1. Siapkan dokumen pendukung, seperti bukti pemotongan pajak, daftar penghasilkan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
  2. Buka www.pajak.go.id, pilih "LOGIN", lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik login.
  3. Pilih Menu: "Lapor", lalu Pilih Layanan: e-Filing.
  4. Pilih "Buat SPT".
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
  6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dulu kode verifkasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
  7. Masukkan kode verifkasi dan klik "Kirim SPT".
  8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik "Selesai" dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu "Submit SPT".

Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim

Cara lapor SPT 1770 SS

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta menggunakan formulir SPT1770SS.

Berikut cara melapor SPT Tahunan 1770 SS:

  1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id , masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.
  2. Pilih Menu: "Lapor", lalu Pilih Layanan: e-Filing.
  3. Pilih Buat SPT.
  4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.
  5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN.
    Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
  7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN
    Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
  8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN
    Misal: Harta yang dimiliki Motor Yamaha Mio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000
  9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang
  10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi
  11. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com