Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terakhir Besok, Ini Cara Lapor SPT bagi Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

KOMPAS.com - Sudah lapor SPT pajak tahunan? Ingat, pelaporan SPT untuk wajib pajak individu bisa dilakukan hingga 31 Maret 2021.

Salah satu mekanisme pelaporan SPT tahunan adalah secara online atau daring melalui sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak.

Secara spesifik, Wajib Pajak Orang dibagi menjadi dua kategori, yakni mereka yang bergaji di bawah Rp 60 juta dalam setahun dan mereka yang bergaji di atas Rp 60 juta dalam setahun.

Wajib pajak yang bergaji di bawah Rp 60 juta dapat mengisi form SPT 1770SS, sedangkan Wajib Pajak yang bergaji di atas Rp 60 juta dapat mengisi form SPT 1770S.

Lantas, bagaimana cara daftar akun DJP online dan lapor SPT Tahunan 1770SS secara online?

Cara mendaftar akun DJP online

Dihimpun dari laman DJP pajak.go.id, berikut beberapa langkah untuk membuat akun DJP online, seperti apa?

  1. Buka www.pajak.go.id, klik "LOGIN" untuk menuju djponline, lalu klik "Belum registrasi" untuk mendaftar.
  2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan kode keamanan, lalu klik "Submit".
  3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan, Klik link aktivasi tersebut.
  4. Setelah akun Anda diaktifkan, silakan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Kemudian, wajib pajak mengisi e-Filing untuk melaporkan pajak tahunan.


Cara lapor SPT via e-Filing

Berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan via e-Filing:

Cara lapor SPT 1770 SS

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta menggunakan formulir SPT1770SS.

Berikut cara melapor SPT Tahunan 1770 SS:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/30/123400765/terakhir-besok-ini-cara-lapor-spt-bagi-pegawai-dengan-gaji-di-bawah-rp-60

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke