KOMPAS.com - Sudah lapor SPT pajak tahunan? Ingat, pelaporan SPT untuk wajib pajak individu bisa dilakukan hingga 31 Maret 2021.
Salah satu mekanisme pelaporan SPT tahunan adalah secara online atau daring melalui sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak.
Secara spesifik, Wajib Pajak Orang dibagi menjadi dua kategori, yakni mereka yang bergaji di bawah Rp 60 juta dalam setahun dan mereka yang bergaji di atas Rp 60 juta dalam setahun.
Wajib pajak yang bergaji di bawah Rp 60 juta dapat mengisi form SPT 1770SS, sedangkan Wajib Pajak yang bergaji di atas Rp 60 juta dapat mengisi form SPT 1770S.
Lantas, bagaimana cara daftar akun DJP online dan lapor SPT Tahunan 1770SS secara online?
Cara mendaftar akun DJP online
Dihimpun dari laman DJP pajak.go.id, berikut beberapa langkah untuk membuat akun DJP online, seperti apa?
Kemudian, wajib pajak mengisi e-Filing untuk melaporkan pajak tahunan.
Cara lapor SPT via e-Filing
Berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan via e-Filing:
Cara lapor SPT 1770 SS
Bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta menggunakan formulir SPT1770SS.
Berikut cara melapor SPT Tahunan 1770 SS:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/30/123400765/terakhir-besok-ini-cara-lapor-spt-bagi-pegawai-dengan-gaji-di-bawah-rp-60