Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bandara yang Sediakan GeNose Per 1 April dan Cara Pesannya

Kompas.com - 30/03/2021, 12:03 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu syarat perjalanan dalam negeri pelaku perjalanan transportasi udara per 1 April adalah menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif.

Selain RT-PCR dan Rapid Test Antigen, pelaku perjalanan udara juga bisa menggunakan tes menggunakan GeNose C19.

Namun belum semua bandara menyediakan tes Covid-19 menggunakan GeNose C19. Lalu di mana saja?

Baca juga: 44 Stasiun Kini Layani Tes Covid-19 GeNose Biaya Rp 30.000, Ini Daftarnya

4 Bandara

General Manager PT Angkasa Pura I YIA, Agus Pandu Purnama mengatakan, di wilayah AP I terdapat dua bandara yang akan menyediakan tes menggunakan GeNose.

"Baru dua bandara, yaitu YIA Yogyakarta dan Bandara Juanda, Surabaya," kata Pandu pada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Sementara itu di wilayah AP II, juga baru terdapat dua bandara yang menyediakan tes GeNose, menurut President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

“Pada tahap awal, penerapan GeNose C19 pada 1 April 2021 di Bandara Husein Sastranegara Bandung dan Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Setelah itu, bertahap diterapkan di bandara-bandara lain yang dikelola perseroan,” ujar Muhammad Awaluddin.

Sehingga saat ini baru ada 4 bandara di Indonesia yang akan menyediakan tes GeNose, yakni:

  1. Bandara Yogyakarta International Airport (YIA)
  2. Bandara Juanda (Surabaya)
  3. Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
  4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang). 

Baca juga: Mulai 1 April Tes GeNose Jadi Syarat Perjalanan, Ini Tanggapan Ahli


 

Alur pesan GeNose

Pelaksanaan tes GeNose C19 di bandara-bandara AP II didukung dengan aplikasi agar pelaksanaan tes dapat lebih teratur secara administrasi dan berjalan lancar.

"Setiap traveler yang ingin melakukan tes GeNose C19 harus melakukan pemesanan/booking terlebih dahulu melalui aplikasi," kata Awaluddin.

Awaluddin menggungkapkan, proses yang harus dilalui bagi setiap orang yang menjalani tes GeNose C19, yaitu:

1. Pre-process

Pertama-tama calon penumpang melakukan download dan sign up aplikasi Airport Health Center, verifikasi email, mengisi profil di aplikasi, lalu memesan/booking tes, dan melakukan pembayaran.

2. On-process

Pada tahap ini calon penumpang melakukan verifikasi dan pemberian kantong napas. Lalu pengambilan sampel napas, scan QR code data serta kantung nafas, dan analisa sampel napas.

3. Post-process

Hasil tes akan keluar di aplikasi.

Baca juga: GeNose Jadi Syarat Naik Pesawat, Cara Kerja, hingga Efektivitasnya yang Diragukan

Awaluddin juga mengatakan, sebagai langkah antisipasi apabila penumpang pesawat tidak memiliki smartphone, AP II akan menyediakan help desk untuk melakukan pelayanan.

Kapasitas

Bandara Husein Sastranegara (Bandung) dapat melayani sekitar 400 orang per hari untuk tes GeNose C19, sementara itu di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) sekitar 700 orang/hari.

Syarat dan prosedur

Mengutip instagram resmi Bandara YIA, berikut ini syarat dan prosedur pemeriksaan tes GeNose:

  1. Calon penumpang telah memiliki tiket penerbangan
  2. Calon penumpang harus dalam kondisi sehat
  3. Calon penumpang dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas
  4. Calon penumpang mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan
  5. Petugas memberikan kantor GeNose C19 pada calon penumpang setelah proses pembayaran
  6. Calon penumpang disarankan untuk melakukan pemeriksaan GeNose C19 H-1 sebelum keberangkatan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan atau kepadatan antrean atau selambat-lambatnya 3 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Epidemiolog Minta Penggunaan GeNose Sebagai Syarat Pemeriksaan Naik Pesawat Ditinjau Ulang

Ketentuan perjalanan

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, terdapat ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan.
  2. Perjalanan udara menuju Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
  3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan untuk RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
  4. Wajib mengisie-HAC bagi seluruh pelaku perjalanan udara.
  5. Surat Edaran berlaku mulai 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

 Baca juga: Satgas Covid-19 Bolehkan Hasil Pemeriksaan GeNose Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com