KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Wajib pajak perlu melapor setiap setahun sekali.
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret.
Pada wajib pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.
Kapan wajib pajak bisa mulai lapor SPT 2020?
Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur l Budi Susanto mengatakan, wajib pajak bisa melaporkan SPT 2020 mulai 1 Januari 2021.
Tak ada perbedaan mekanisme pelaporan dari tahun sebelumnya.
"Mulai awal Januari 2021, untuk sistem aplikasinya tidak mengalami perubahan," kata Budi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Apa Sanksinya jika Tak Mengisi Laporan SPT Tahunan?
Ada beberapa cara lapor SPT, antara lain:
Akan tetapi, Budi menyarankan untuk melapor secara online untuk meminimalisasi interaksi.
"Untuk pelayanan tetap disarankan online (e-filing), untuk konsultasi kita menyediakan WA, pendampingan tanpa tatap muka, dan sebagainya," kaya dia.
Melansir laman Pajak.go.id, yang perlu dipersiapkan untuk pelaporan SPT yaitu:
Bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.
Sementara, bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek inobx e-mail dengan kata kunci "EFIN".
Selain itu, Anda juga bisa telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200 atau datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP).
Baca juga: Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP
Bagi yang perlu pendampingan, kata Budi, bisa lewat pendampingan lewat chat.
Selain itu bisa konsultasi dengan petugas dengan mendaftar terlebih dahulu sebelum datang ke KPP. Caranya mendaftar di website Kunjung Pajak.
"Akan muncul kunjungan ke KPP mana, tanggal, jam brapa, serta permasalahannya apa gitu. Sehingga antrean di lokasi tedak menimbulkan kerumunan bila WP tepat waktu datangnya sesuai schedule,"
Dia mengimbau agar wajib pajak bisa melapor di awal dan tidak menunggu hingga batas akhir pelaporan.
"Wajib pajak bisa lapor SPT Tahunan PPh 2020 lebih awal lebih nyaman, tidak perlu menunggu batas akhir penyampaian SPT," tuturnya.