Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS

Kompas.com - 30/11/2021, 11:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam PP tersebut, para pekerja/buruh dengan kriteria tertentu yang terdampak PHK dijamin akan memperoleh beragam bantuan.

Bantuan itu mulai dari uang tunai selama 6 bulan, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Apa syarat pekerja/buruh yang bisa mendapatkannya dan bagaimana cara mendaftarnya?

Baca juga: Pekerja Korban PHK dan Resign Bisa Jadi Penerima BSU Gaji Rp 1 Juta

Syarat mendapatkan manfaat program JKP BPJS

Tak semua pekerja/buruh bisa mendapatkan manfaat dari program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya pekerja/buruh dengan kriteria tertentu yang bisa mendapatkannya.

Mengacu PP Nomor 37 Tahun 2021, berikut ini kriteria atau syarat agar buruh/pekerja dapat menerima manfaat JKP jika sewaktu-waktu mengalami PHK:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat melakukan pendaftaran JKP;
  • Pekerja/buruh di PK/BU skala usaha menengah dan besar sudah harus mengikuti 4 program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun);
  • Pekerja/buruh di PK/BU skala usaha kecil dan mikro sudah harus mengikuti 3 program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua);
  • Terdaftar sebagai penerima upah pada BU Program JKN BPJS Kesehatan; dan
  • Upah maksimal untuk mengikuti program JKP adalah Rp 5.000.000.

Baca juga: Mengenal JKP untuk Korban PHK, seperti Apa Aturannya dalam UU Cipta Kerja?

Cara mendaftar program JKP

Jika sudah memenuhi semua persyaratan yang ada, maka hal selanjutnya adalah Anda harus memastikan diri Anda terdaftar sebagai peserta program JKP.

Cara mendaftar program JKP sebagai berikut:

  • Bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:
    - Nama perusahaan
    - Nama pekerja/buruh
    - NIK
    - Tanggal lahir
    - Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).
  • Bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT);

  • Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Baca juga: 6 Maskapai yang Mem-PHK Karyawan akibat Pandemi Corona

Manfaat dari program JKP ini akan diterima oleh pekerja/buruh yang terkena PHK jika yang bersangkutan telah memiliki masa iuran 12 bulan dari 24 bulan, dan selalu membayar iuran paling singkat selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.

Iuran yang dimaksud sebesar 0,46 persen dari upah yang diterima.

Uang itu dibayarkan oleh pemerintah pusat dan pendanaan JKP.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka Anda akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Baca juga: Program JKP BPJS, Pekerja Di-PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com