KOMPAS.com - Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang di-PHK akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan sejak diberhentikan perusahaan tempatnya bekerja.
Hal itu adalah salah satu keuntungan yang ditawarkan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pemerintah rencananya akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022. Dalam menyelenggarakan program ini, pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Baca juga: Ojol hingga Pedagang Keliling Bisa Daftar BPJS, Iuran Mulai Rp16.800
Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Besaran uang tunai yang akan diterima peserta untuk tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari gaji terakhirnya.
Kemudian, untuk tiga bulan berikutnya uang tunai yang akan diterima sebesar 25 persen dari gaji terakhirnya.
Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan