Sebagaimana program jaminan yang lain, JKP ini juga menggunakan sistem iuran bulanan.
Iuran ini besaranya adalah 0.46 persen dari upah sebulan yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Uang iuran tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan pemerintah pusat dan pendanaan JKP.
Disebutkan sebelumnya, JKP menawarkan sejumlah manfaat seperti pemberian uang tunai, akses informasi pasar kerja, atau pelatihan kerja.
Manfaat-manfaat tersebut akan diberikan kepada pekerja/buruh yang di-PHK apabila peserta memiliki masa iur 12 bulan dari 24 bulan, dan telah membayar iuran paling aingkat 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.
Untuk manfaat uang tunai akan diberikan selama 6 bulan dengan ketentuan di 3 bulan pertama sebanyak 45 persen dari upah ketika bekerja dan 3 bulan berikutnya 25 persen dari upah kerja.
Sementara untuk manfaat akses informasi pasar kerja dapat berupa bimbingan jabatan atau informasi lowongan kerja.
Terakhir, untuk manfaat pelatihan kerja akan diberikan dengan basis kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja baik secara daring maupun luring.
Namun, bagi mereka yang di-PHK dengan alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia tidak bisa mendapatkan manfaat JKP ini.
Baca juga: Daftar Hari Libur Bulan Desember 2021: Cuti Bersama Natal Dihapus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.