Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojol hingga Pedagang Keliling Bisa Daftar BPJS, Iuran Mulai Rp16.800

Kompas.com - 21/11/2021, 18:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tapi juga pekerja informal.

Para pekerja informal itu, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menjelaskan, para pekerja informal itu bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

"Seluruh pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)," ujar Zainudin kepada Kompas.com, Minggu (21/11/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan pekerja informal atau pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut, meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah.

Baca juga: Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan? Cek Syarat dan Prosedur Berikut

Perlindungan jaminan sosial

Zainudin menuturkan kelebihan dari perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK adalah dengan iuran yang sangat terjangkau.

Selain itu pekerja informal/BPU dapat memperoleh beragam manfaat yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Lanjut Zainudin, apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan:

  1. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan
  2. 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

"Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," tutur dia.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

Selain itu, kata dia, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.

Baca juga: Langkah Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang atau Rusak

Iuran per bulan

Zainudin menjelaskan, iuran per bulan pekerja sektor informal/Bukan Penerima Upah untuk dua program (JKK dan JKm) mulai dari Rp 16.800 (dengan dasar upah Rp 1 juta).

Sedangkan untuk 3 program (JKK, JKm & JHT) cukup menambah Rp 20.000 atau total menjadi Rp 36.800.

"Peserta juga dapat menentukan sendiri dasar upah yang digunakan untuk perhitungan iuran dan manfaat," imbuh dia.

Rate masing-masing program, yaitu JKK 1 persen, JHT 2 persen dan Rp 6.800 untuk JKM.

Baca juga: 4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Cara daftar

Sementara itu untuk mendaftar menjadi peserta bisa dilakukan dengan dau cara, yakni:

1. Secara online

Untuk mendaftar secara online, dilakukan melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu. Selain itu bisa melalui website pasar polis.

2. Secara offline

Dapat juga melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, Perisai, Wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com