Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Ekonom: Buruh Makin Terjepit!

Kompas.com - 21/11/2021, 13:29 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen.

Penetapan upah minimum tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pertimbangan kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Setelah mengetahui upah minimum telah ditetapkan, maka kepala daerah seperti gubernur, wali kota, dan bupati akan mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk upah minimum provinsi dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 20 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November.

Baca juga: Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?

Kenaikan upah minimum dinilai terlalu rendah

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan upah minimum terlalu rendah karena tidak sebanding dengan proyeksi naiknya inflasi maupun pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, dengan kondisi naiknya harga barang khususnya komoditas energi dan barang impor, tidak menutup kemungkinan inflasi akan tembus di atas 4 persen pada 2022.

"Sekarang naiknya (upah minimum) cuma 1 persen rata rata, ya habislah tergerus inflasi," kata Bhima, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/11/2021) pagi.

Baca juga: Daftar UMP 2022: DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Jawa Tengah Rp 1,81 Juta

Selain itu, imbuh dia, pemerintah pada April 2022 juga menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru yang naik 1 persen menjadi 11 persen.

Bhima menyebut, tarif PPN tersebut berlaku umum. Artinya, pekerja juga akan terkena dampaknya.

"Kalau pajak barang naik 1 persen sementara upahnya naik 1 persen, bisa dikatakan tidak ada kenaikan upah sama sekali. Buruh makin terjepit posisinya," ujarnya.

Baca juga: Update 18 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com