KOMPAS.com – Salah satu poin yang ada dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP)
Seperti diberitakan Kompas.com, 5 Oktober 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, JKP merupakan skema perlindungan baru terhadap korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pandemi Covid tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru. Dan skema perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat, yaitu cash benefit," ujar Airlangga
Sementara itu, diberitakan Kompas.com, 7 Oktober 2020, program JKP tidak akan mengurangi pemberian manfaat jaminan lain seperi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Pemerintah juga menyatakan tidak akan menambah beban iuran pekerja dan pengusaha dalam program JKP.
Baca juga: INFOGRAFIK: Rekam Jejak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Jika menilik di UU Cipta Kerja, JKP adalah program jaminan sosial baru.
Pasal 82 UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 18 diubah.
Sebelumnya, terdapat 5 jaminan sosial yakni :
Kini, ada tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sehingga jaminan sosial yang ada sebagai berikut:
Baca juga: Saat Pemerintah Membela Diri Usai UU Cipta Kerja Disahkan...
Ketentuan dalam UU Cipta Kerja menyebutkan, Jaminan Kehilanagan Pekerjaan akan diberikan kepada para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan