Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal JKP untuk Korban PHK, seperti Apa Aturannya dalam UU Cipta Kerja?

Kompas.com - 08/10/2020, 10:25 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Salah satu poin yang ada dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Seperti diberitakan Kompas.com, 5 Oktober 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, JKP merupakan skema perlindungan baru terhadap korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pandemi Covid tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru. Dan skema perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat, yaitu cash benefit," ujar Airlangga

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, 7 Oktober 2020, program JKP tidak akan mengurangi pemberian manfaat jaminan lain seperi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Pemerintah juga menyatakan tidak akan menambah beban iuran pekerja dan pengusaha dalam program JKP.

Baca juga: INFOGRAFIK: Rekam Jejak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Apa itu JKP?

Jika menilik di UU Cipta Kerja, JKP adalah program jaminan sosial baru.

Pasal 82 UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 18 diubah.

Sebelumnya, terdapat 5 jaminan sosial yakni :

  • Jaminan Kesehatan
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Pensiun
  • Jaminan Kematian

Kini, ada tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sehingga jaminan sosial yang ada sebagai berikut:

  • Jaminan Kesehatan
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Pensiun
  • Jaminan Kematian
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: Saat Pemerintah Membela Diri Usai UU Cipta Kerja Disahkan...

Siapa yang bisa dapat JKP?

Ketentuan dalam UU Cipta Kerja menyebutkan, Jaminan Kehilanagan Pekerjaan akan diberikan kepada para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Hal itu diatur pada bagian ketujuh Pasal 46 A.

JKP akan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemerintah.

Keterangan pasal selanjutnya menyebutkan, JKP diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Tujuannya, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaannya.

Mereka yang berhak mendapatkan JKP, seperti diatur dalam Pasal 46 C adalah mereka yang telah membayar iuran.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com