Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Dikritik, Apa Isi Aturan Baru Menkes Terawan soal Layanan Radiologi?

Kompas.com - 08/10/2020, 07:01 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah warganet di media sosial Twitter ramai membicarakan mengenai dokter obgyn dan dokter umum yang tidak diperbolehkan melakukan ultrasonography (USG).

Perbincangan ini terkait Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Berdasarkan peraturan baru Menkes ini, USG bisa dilakukan melalui dokter radiologi.

"Serius? Kalo iya, ribet bgt gak si ngabisin waktu...," ujar salah satu warganet.

"Ahh yang benar??? Trus piye jal??? Di SPOG aja antrinya poll.. apalagi kalo smua dikerahkan ke dr radiologi??? Ampun2an antrinya," tulis warganet lain.

Baca juga: Kritik Terawan, Perhimpunan Dokter Pertanyakan Permenkes soal Layanan Radiologi Klinik 

Selain kritik dari masyarakat, PMK Nomor 24 Tahun 2020 juga menuai reaksi dari lebih dari 30 perhimpunan dokter.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang merupakan dokter spesialis radiologi dinilai mengutamakan rekan sejawatnya dalam memberikan pelayanan medis menggunakan peralatan modalitas radiasi pengion dan non-pengion dengan menerbitkan peraturan ini.

Harian Kompas, 6 Oktober 2020, memberitakan, aturan yang ditandatangani Terawan tersebut ditentang 41 organisasi profesi dan kolegium.

Muncul kekhawatiran bahwa peraturan ini akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat, mengingat jumlah dokter radiologi di Indonesia yang tidak begitu banyak.

Baca juga: Aturan Menkes Terawan, Dokter Kandungan Terancam Tak Bisa Lakukan USG

Apa isi dari peraturan yang dikeluarkan Terawan ini?

Pasal 5 Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 menyebutkan, fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi klinik harus mempunyai peralatan dan sumber daya manusia (SDM).

SDM yang dimaksud terdiri atas dokter spesialis radiologi, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non-kesehatan.

Pelayanan radiologi klinik terdiri atas empat jenis, salah satunya pelayanan radiologi klinik pratama.

Baca juga: Permenkes Pelayanan Radiologi Menuai Polemik, Kemenkes Enggan Komentar

Sementara, Pasal 7, pelayanan radiologi klinik pratama merupakan pelayanan radiologi klinik dengan kemampuan modalitas alat radiologi terbatas, seperti pesawat mobile x-ray, dental x-ray, dan/atau USG.

Pasal 11 Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 juga menuai sorotan.

Pasal ini menyebutkan bahwa SDM pada pelayanan radiologi paling sedikit terdiri atas:

  • Dokter spesialis radiologi
  • Radiografer
  • Petugas proteksi radiasi
  • Tenaga administrasi

Dengan demikian, harus ada dokter spesialis radiologi untuk melakukan layanan tersebut.

Jika tidak, kewenangan dapat diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas.

Namun, ini pun harus disupervisi dokter radiologi.

Sumber: Kompas.com (Vina F, Nur Rohmi A/Editor: Jihad Akbar, Inggried Dwi W)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com