Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Kesehatan Terawan Tak Hadir, Najwa Shihab Tanyai Kursi Kosong, Apa Maknanya?

Kompas.com - 29/09/2020, 12:50 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video yang menampilkan presenter Najwa Shihab mewawancarai kursi kosong, sebagai objek yang mewakili ketidakhadiran Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ramai diperbincangkan oleh warganet.

Di media sosial twitter, kata kunci Terawan, Mba Nana, dan #Menkes masuk dalam daftar trending topik pada Selasa (29/9/2020). 

Kata "Terawan" hingga pukul 12.35 dicuitkan sebanyak 88.800 kali, sementara "Mba Nana" sebanyak 25.300 kali. 

Diberitakan Kompas.com, Selasa (29/9/2020) Najwa telah berulang kali mengirim undangan kepada Terawan untuk hadir di acara yang ia pandu, yakni "Mata Najwa".

Namun, Terawan belum pernah sekalipun memenuhi undangan tersebut, hingga Najwa membuat satu acara edisi khusus yang berjudul "Menanti Terawan".

Menurut Najwa, kehadiran Menteri Kesehatan Terawan sangat diperlukan untuk memberi penjelasan kepada publik terkait situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dia menilai, publik berhak mengetahui apa yang telah, sedang atau akan terjadi terkait pandemi Covid-19 ini. Najwa juga mengaku mendapat banyak titipan pertanyaan dari masyarakat untuk Terawan.

Pertanyaan-pertanyaan itu, akhirnya tidak bisa dijawab langsung oleh Terawan, dan hanya didengar oleh kursi kosong.

Baca juga: Cerita Najwa Shihab, Hampir Setiap Pekan Kirim Undangan ke Menkes Terawan

Memaknai wawancara kursi kosong

Menanggapi hal itu, Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UGM Wisnu Prasetya Utomo mengatakan, wawancara kursi kosong bukanlah hal baru di luar negeri, namun baru kali ini dilakukan di Indonesia.

"Ini konteksnya tidak hanya Najwa kemarin. Sebenarnya, wawancara kursi kosong itu kan, kalau bicara pemaknaan, ya dia sebenarnya sedang bicara tentang transparansi dan pertanggungjawaban dari seorang tokoh publik atau pejabat publik," kata Wisnu saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/9/2020).

Menurut Wisnu, seorang pejabat publik yang tidak hadir ketika dimintai wawancara oleh media, bisa menimbulkan kesan tidak transparan.

"Kalau kita merujuk ke UU Pers di Indonesia, narasumber itu selalu punya hak tolak untuk diwawancara. Tetapi kemudian, media juga punya hak untuk bagaimana mengolah hak tolak itu," kata Wisnu.

Baca juga: Ini Alasan Najwa Shihab Ingin Undang Menkes Terawan ke Mata Najwa

Wisnu menyebut, wawancara kursi kosong sah untuk dilakukan. Walaupun, dia menyebut bahwa hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah produk jurnalistik.

"Wawancara seperti itu tidak bisa dibilang produk jurnalistik. Karena memang tidak ada orangnya, bagaimana kita bisa menyebut itu sebagai produk jurnalistik? Tetapi, dia bisa disebut sebagai sarkasme," kata Wisnu.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com