KOMPAS.com – Lebih dari 30 perhimpunan dokter menolak Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Dalam salinan surat permohonan pencabutan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020), salah satu poin yang dibahas adalah menyanyangkan sikap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang merupakan spesialis radiologi.
Terawan dinilai lebih mengutamakan spesialis radiologi dalam memberikan pelayanan medis menggunakan peralatan modalitas radiasi pengion dan non pengion dengan terbitnya Permenkes baru ini.
Padahal, menurut perhimpunan dokter, sejawat dokter lain juga memiliki kompetensi yang terstandar dan selama ini telah berjalan dengan baik sesuai UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Berbagai Peraaturan Konsil Kedokteran Indonesia.
Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) Prof Dr dr David S Perdanakusuma SpBP-RE(K) juga ikut menandatangani penolakan tersebut.
Ia menilai, munculnya Permenkes Nomor 24 tahun 2020 di tengah situasi pandemi adalah sesuatu yang tidak tepat.
“Akan terjadi kekacauan dalam pelayanan kesehatan yang dampaknya pada masyarakat luas berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan,” ujar David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
David mengaku khawatir adanya peraturan ini berpotensi merugikan pasien.
Menurut dia, dengan adanya Permenkes ini, USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi dilakukan.
Selain itu, penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah juga tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan