Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada dalam UU Cipta Kerja, Apa Itu Lembaga Pengelola Investasi?

Kompas.com - 07/10/2020, 15:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Sumber KONTAN

KOMPAS.com - Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020) tidak hanya mengatur masalah ketenagakerjaan saja.

Selain klaster ketenagakerjaan, terdapat 10 klaster lain yang diatur dalam UU tersebut, termasuk investasi. Aturan tentang investasi termaktub dalam Bab X UU Cipta Kerja.

Dalam pasal 154 ayat 1 disebutkan bahwa Investasi Pemerintah Pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja.

Sementara itu, dalam pasal 154 ayat 3, disebutkan bahwa Investasi Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh (a) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan (b) lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui genesis).

Pembentukan lembaga dengan kewenangan khusus tersebut kemudian diatur dalam Pasal 165.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa dalam rangka pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat 3 huruf b, untuk pertama kali berdasarkan UU ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi.

"Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan," bunyi pasal 165 ayat 2.

Dikutip dari Kontan, Senin (21/9/2020), pemerintah menargetkan Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund akan terbentuk Oktober mendatang.

Baca juga: Diatur UU Cipta Kerja, Lembaga Pengelola Investasi Dinilai Berpotensi Munculkan Korupsi

Apa itu Lembaga Pengelola Investasi?

Pengamat ekonomi dari INDEF, Bhima Yudhistira mengatakan, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) sudah dilakukan di luar negeri, dan awalnya dilakukan di negara-negara Skandinavia.

"Salah satunya di Norwegia. Di negara itu, yang saya tahu, dana investasi dikumpulkan dari keuntungan minyak. Karena mereka negara penghasil minyak, ketika mereka mendapat keuntungan dari minyak, disimpan dalam satu lembaga dan dikelola," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Bhima mengatakan, pembentukan SWF di Norwegia memiliki dua tujuan.

Pertama, sebagai cadangan uang ketika negara mengalami krisis. Kedua, digunakan untuk berinvestasi di bidang lingkungan hidup, termasuk energi terbarukan.

"Kalau di Indonesia ini, ada beberapa catatan ya. Saya kira tujuannya bukan untuk berinvestasi di lingkungan atau energi terbarukan, seperti yang terjadi di Norwegia. Jadi ini hanya untuk pengelolaan aset saja," kata Bhima.

Sementara itu, dikutip dari pasal 157 bab X UU Cipta Kerja, sumber Investasi Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh Lembaga, dapat bersumber dari aset negara, aset badan usaha milik
negara (BUMN), dan/atau sumber lain yang sah.

Kemudian, dalam pasal 158 disebutkan bahwa Lembaga dapat melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, atau melalui pembentukan entitas khusus yang berbentuk badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.

Baca juga: Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com