KOMPAS.com - Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020) tidak hanya mengatur masalah ketenagakerjaan saja.
Selain klaster ketenagakerjaan, terdapat 10 klaster lain yang diatur dalam UU tersebut, termasuk investasi. Aturan tentang investasi termaktub dalam Bab X UU Cipta Kerja.
Dalam pasal 154 ayat 1 disebutkan bahwa Investasi Pemerintah Pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja.
Sementara itu, dalam pasal 154 ayat 3, disebutkan bahwa Investasi Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh (a) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan (b) lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui genesis).
Pembentukan lembaga dengan kewenangan khusus tersebut kemudian diatur dalam Pasal 165.
Pada ayat 1 disebutkan bahwa dalam rangka pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat 3 huruf b, untuk pertama kali berdasarkan UU ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi.
"Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan," bunyi pasal 165 ayat 2.
Dikutip dari Kontan, Senin (21/9/2020), pemerintah menargetkan Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund akan terbentuk Oktober mendatang.
Baca juga: Diatur UU Cipta Kerja, Lembaga Pengelola Investasi Dinilai Berpotensi Munculkan Korupsi
Pengamat ekonomi dari INDEF, Bhima Yudhistira mengatakan, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) sudah dilakukan di luar negeri, dan awalnya dilakukan di negara-negara Skandinavia.
"Salah satunya di Norwegia. Di negara itu, yang saya tahu, dana investasi dikumpulkan dari keuntungan minyak. Karena mereka negara penghasil minyak, ketika mereka mendapat keuntungan dari minyak, disimpan dalam satu lembaga dan dikelola," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Bhima mengatakan, pembentukan SWF di Norwegia memiliki dua tujuan.
Pertama, sebagai cadangan uang ketika negara mengalami krisis. Kedua, digunakan untuk berinvestasi di bidang lingkungan hidup, termasuk energi terbarukan.
"Kalau di Indonesia ini, ada beberapa catatan ya. Saya kira tujuannya bukan untuk berinvestasi di lingkungan atau energi terbarukan, seperti yang terjadi di Norwegia. Jadi ini hanya untuk pengelolaan aset saja," kata Bhima.
Sementara itu, dikutip dari pasal 157 bab X UU Cipta Kerja, sumber Investasi Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh Lembaga, dapat bersumber dari aset negara, aset badan usaha milik
negara (BUMN), dan/atau sumber lain yang sah.
Kemudian, dalam pasal 158 disebutkan bahwa Lembaga dapat melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, atau melalui pembentukan entitas khusus yang berbentuk badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.
Baca juga: Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?