KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih bertahap melakukan penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Saat ini, sudah ada 2,25 juta data calon penerima BSU yang diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah.
Adapun dana bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 500.000 per bulannya, di mana pencairan dilakukan secara sekaligus.
Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja/buruh akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Apakah Semua Pekerja/Buruh Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta?
Lantas, apakah korban penutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang resign juga berpeluang mendapatkan BSU?
Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko mengatakan bahwa mereka yang termasuk korban PHK dan karyawan resign masih berpeluang mendapatkan BSU dengan syarat tertentu.
"Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat," ujar Rintoko kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Menurut dia, untuk pengecekan apakah mereka yang korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaannya atau tidak bisa dicek di laman bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan