Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Hanya Pekerja, Korban PHK dan Karyawan Resign Bisa Dapat BSU 2021, Ini Syaratnya

Kompas.com - 18/08/2021, 16:31 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Cara cek keaktifan BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka situs bsu.kemnaker.go.id
  • Pilih "Pengecekan"
  • Kunjungi website kemnaker.go.id
  • Pilih menu "Daftar", jika belum memiliki akun. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  • Login
  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak

Baca juga: Tanda jika Lolos sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta

Besaran BSU untuk korban PHK tidak dipotong

Rintoko menyampaikan bahwa nominal bantuan BSU ini tidak dipotong sama sekali ketika disalurkan kepada korban PHK atau karyawan resign.

"Enggak ada potongan," ujar dia.

"Kalau potongan-potongan seperti itu, setahu saya enggak masuk bagian dari data calon penerima BSU," lanjut dia.

Ia menambahkan, mereka yang menerima BSU merupakan data yang telah sesuai dengan persyaratan calon penerima BSU, dan masih aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya.

Baca juga: 5 Fakta soal Bantuan Subsidi Upah/Gaji Rp 1 Juta, dari Jadwal Pencairan hingga Cara Mengeceknya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com