Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/10/2020, 16:50 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 yang berlangsung secara berkepanjangan dalam beberapa bulan terakhir membawa dampak luas dalam kehidupan manusia, termasuk dalam aspek industri.

Berbagai industri, mulai dari pariwisata, properti, perbankan, dan sebagainya mengalami pukulan yang cukup telak. Selain terjadi penurunan pendapatan, ancaman bangkrut menanti di depan mata.

Salah satu industri yang terdampak yakni penerbangan.

Baca juga: Virus Corona, Pilot, dan Pukulan Telak Industri Penerbangan...

Kebijakan pembatasan penerbangan, menurunnya pendapatan masyarakat hingga kekhawatiran terjadinya penyebaran virus corona membuat penggunaan pesawat udara kian terpinggirkan.

Sejumlah maskapai penerbangan pun berupaya memutar otak untuk menutup biaya operasional yang harus dikeluarkan.

Ada yang mencoba mendapatkan pemasukan tambahan dengan berbagai cara, mulai dari membuka simulasi pelatihan khusus pilot untuk  wisatawan, menjadikan pesawat menjadi restoran, dan sebagainya.

Namun ada juga yang terpaksa memberhentikan ribuan pekerjanya demi memangkas beban yang harus dikeluarkan perusahaan.

Baca juga: Kisah Pramugari dan Pilot Singapura yang Terdampak Corona...

Merangkum sejumlah pemberitaan Kompas,com sebelumnya, opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) ini sebagaimana diambil oleh keenam maskapai berikut ini:

1. Garuda Indonesia

Tangkapan layar pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia menggunakan masker, Selasa (13/10/2020).dok. Instagram @garuda.indonesia Tangkapan layar pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia menggunakan masker, Selasa (13/10/2020).

Garuda Indonesia baru-baru ini mengumumkan akan mengakhiri kontrak terhadap 700 pekerja mereka akibat penurunan pendapatan perusahaan selama masa pandemi ini.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, ratusan karyawan tersebut diselsaikan lebih awal kontraknya.

Mereka juga merupakan karyawan dengan status tenaga kerja kontrak.

 

Diketahui, kontrak 700 pekerja tersebut sedianya masih berlangsung hingga beberapa waktu ke depan, namun terpaksa harus diakhiri lebih cepat, karena penurunan pendapatan dunia penerbangan beberapa waktu terakhir.

Meski diputus kontraknya lebih cepat, pihaknya berjanji akan memenuhi hak-hak yang seharusnya para pekerja itu dapatkan, termasuk pembayaran atas sisa kontrak masing-masingnya.

Baca juga: Selain Garuda Indonesia, Ini Maskapai Penerbangan yang Berikan Masker di Pesawatnya

2. Singapore Airlines

Pesawat tipe Airbus A380 pada maskapai penerbangan Singapore Airlines, (8/10/2013). SHUTTERSTOCK/RYAN FLETCHER Pesawat tipe Airbus A380 pada maskapai penerbangan Singapore Airlines, (8/10/2013).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com