KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disalurkan secara bertahap menyasar pekerja atau buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta per bulan.
Data penerima yang sudah lolos verifikasi BSU saat ini ada sekitar 2,25 juta calon penerima dan masih akan terus disalurkan secara bertahap.
Menyasar kepada pekerja atau buruh, apakah karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pekerja yang resign masih berpeluang mendapat BSU gaji?
Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko mengatakan bahwa mereka yang termasuk korban PHK dan karyawan resign masih berpeluang mendapatkan BSU dengan syarat tertentu.
"Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat," ujar Rintoko kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: BP Jamsostek Sebut 5 Juta Calon Penerima Subsidi Gaji Belum Punya Rekening Himbara
Menurut dia, untuk pengecekan apakah mereka yang korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaannya atau tidak bisa dicek di laman bsu.kemnaker.go.id.
Tidak ada potongan besaran BSU bagi korban PHK dan resign
Rintoko menyampaikan bahwa nominal bantuan BSU ini tidak dipotong sama sekali ketika disalurkan kepada korban PHK atau karyawan resign.
"Enggak ada potongan," ujar dia.
"Kalau potongan-potongan seperti itu, setahu saya enggak masuk bagian dari data calon penerima BSU," lanjut dia.
Ia menambahkan, mereka yang menerima BSU merupakan data yang telah sesuai dengan persyaratan calon penerima BSU, dan masih aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya.
Cara cek keaktifan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Tidak Hanya Pekerja, Korban PHK dan Karyawan Resign Bisa Dapat BSU 2021, Ini Syaratnya
(Sumber : Kompas.com Penulis Retia Kartika Dewi | Editor Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.