KOMPAS.com - Menstimulus perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah mengucurkan sejumlah bantuan, termasuk bantuan subsidi upah (BSU).
Para pekerja bisa mengetahui bahwa namanya terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak melalui aplikasi dan situs BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi upah sebesar Rp1 juta untuk dua bulan ini mulai dicairkan pada 10 Agustus 2021. Bantuan tersebut dikirim langsung ke rekening penerima yang terdaftar.
Mereka yang terdaftar adalah para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (12/8/2021), terdapat beberapa cara mengecek seorang pekerja atau buruh termasuk penerima BSU atau tidak, yakni:
Baca juga: Apakah Semua Pekerja/Buruh Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta?
1. Aplikasi BPJSTKU
Diberitakan Kompas.com, Rabu (11/8/2021), mengecek kepesertaan BSU bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU.
Download dan install aplikasi tersebut di smartphone. Setelah itu, lakukan registrasi melalui email dengan mengisi informasi, seperti nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama pengguna.
Setelah berhasil, cobalah untuk masuk atau login. Kemudian pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut dan tunggu hingga keterangan kepesertaan aktif atau tidak muncul di bagian bawah halaman.
Pengguna pun bisa melihat nomor rekening bank yang didaftarkan pada laman tersebut.
2. Situs web SSO BPJS
Selain melalui aplikasi, cara mengecek kepesertaan aktif atau tidak, masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu "Buat Akun Baru", kemudian isi segmen dan email. Kemudian, tulis kode OTP yang diterima.
Baca juga: Kapan Pencairan Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pemilik Rekening Non-Himbara?
Setelah itu, isi formulir sesuai dengan data diri, mencakup:
- Nomor KPJ