Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek Subsidi Gaji Lewat Aplikasi dan Situs BPJS Ketenagakerjaan

KOMPAS.com - Menstimulus perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah mengucurkan sejumlah bantuan, termasuk bantuan subsidi upah (BSU).

Para pekerja bisa mengetahui bahwa namanya terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak melalui aplikasi dan situs BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi upah sebesar Rp1 juta untuk dua bulan ini mulai dicairkan pada 10 Agustus 2021. Bantuan tersebut dikirim langsung ke rekening penerima yang terdaftar.

Mereka yang terdaftar adalah para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (12/8/2021), terdapat beberapa cara mengecek seorang pekerja atau buruh termasuk penerima BSU atau tidak, yakni:

1. Aplikasi BPJSTKU

Diberitakan Kompas.com, Rabu (11/8/2021), mengecek kepesertaan BSU bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU.

Download dan install aplikasi tersebut di smartphone. Setelah itu, lakukan registrasi melalui email dengan mengisi informasi, seperti nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama pengguna.

Setelah berhasil, cobalah untuk masuk atau login. Kemudian pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut dan tunggu hingga keterangan kepesertaan aktif atau tidak muncul di bagian bawah halaman.

Pengguna pun bisa melihat nomor rekening bank yang didaftarkan pada laman tersebut.

2. Situs web SSO BPJS

Selain melalui aplikasi, cara mengecek kepesertaan aktif atau tidak, masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pilih menu "Buat Akun Baru", kemudian isi segmen dan email. Kemudian, tulis kode OTP yang diterima.

Setelah itu, isi formulir sesuai dengan data diri, mencakup:

- Nomor KPJ

- Nama

- Tanggal lahir

- NIK

- Nama ibu kandung

- Nomor kontak yang aktif dan alamat email

Setelah berhasil login, lihat aktif tidaknya kepesertaan dengan klik kartu digital.

3. Situs web BSU BPJS

Cara cek terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak juga bisa dilakukan melalui situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu

- Isi NIK sesuai KTP

- Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP

- Isi tanggal lahir

- Tandai centang pada captcha

- Klik "Lanjutkan".

Akan tetapi, saat diakses Kompas.com, pada Kamis (12/8/2021), laman tersebut sedang dalam perbaikan.

Syarat penerima subsidi upah 2021

Aturan terkait BSU diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Adapun syarat penerima subsidi gaji tahun ini adalah:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.

- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan (atau sesuai UMK).

- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 (tiga) dan level 4 (empat).

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(Penulis: Nur Fitriatus Shalihah/Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/15/194150365/cara-cek-subsidi-gaji-lewat-aplikasi-dan-situs-bpjs-ketenagakerjaan

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke