Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Subsidi Gaji Lewat Aplikasi dan Situs BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 15/08/2021, 19:41 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Menstimulus perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah mengucurkan sejumlah bantuan, termasuk bantuan subsidi upah (BSU).

Para pekerja bisa mengetahui bahwa namanya terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak melalui aplikasi dan situs BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi upah sebesar Rp1 juta untuk dua bulan ini mulai dicairkan pada 10 Agustus 2021. Bantuan tersebut dikirim langsung ke rekening penerima yang terdaftar.

Mereka yang terdaftar adalah para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (12/8/2021), terdapat beberapa cara mengecek seorang pekerja atau buruh termasuk penerima BSU atau tidak, yakni:

Baca juga: Apakah Semua Pekerja/Buruh Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta?

1. Aplikasi BPJSTKU

Diberitakan Kompas.com, Rabu (11/8/2021), mengecek kepesertaan BSU bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU.

Download dan install aplikasi tersebut di smartphone. Setelah itu, lakukan registrasi melalui email dengan mengisi informasi, seperti nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama pengguna.

Setelah berhasil, cobalah untuk masuk atau login. Kemudian pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut dan tunggu hingga keterangan kepesertaan aktif atau tidak muncul di bagian bawah halaman.

Pengguna pun bisa melihat nomor rekening bank yang didaftarkan pada laman tersebut.

2. Situs web SSO BPJS

Selain melalui aplikasi, cara mengecek kepesertaan aktif atau tidak, masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pilih menu "Buat Akun Baru", kemudian isi segmen dan email. Kemudian, tulis kode OTP yang diterima.

Baca juga: Kapan Pencairan Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pemilik Rekening Non-Himbara?

Setelah itu, isi formulir sesuai dengan data diri, mencakup:

- Nomor KPJ

- Nama

- Tanggal lahir

- NIK

- Nama ibu kandung

- Nomor kontak yang aktif dan alamat email

Setelah berhasil login, lihat aktif tidaknya kepesertaan dengan klik kartu digital.

3. Situs web BSU BPJS

Cara cek terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak juga bisa dilakukan melalui situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pahami Syarat dan Penyalurannya

- Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu

- Isi NIK sesuai KTP

- Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP

- Isi tanggal lahir

- Tandai centang pada captcha

- Klik "Lanjutkan".

Akan tetapi, saat diakses Kompas.com, pada Kamis (12/8/2021), laman tersebut sedang dalam perbaikan.

Syarat penerima subsidi upah 2021

Aturan terkait BSU diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Adapun syarat penerima subsidi gaji tahun ini adalah:

Baca juga: Apakah Anda Lolos sebagai Penerima Bantuan Subsidi Gaji?

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.

- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan (atau sesuai UMK).

- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 (tiga) dan level 4 (empat).

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(Penulis: Nur Fitriatus Shalihah/Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Tren
KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

Tren
Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa '1.000 Persen' dan Umrah Tiap Saat

Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa "1.000 Persen" dan Umrah Tiap Saat

Tren
Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Tren
Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Tren
Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Tren
SYL Beri Nayunda Nabila Kalung Emas dan Tas Mewah Pakai Uang Kementan

SYL Beri Nayunda Nabila Kalung Emas dan Tas Mewah Pakai Uang Kementan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com