KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.
Berbeda dari sebelumnya, bantuan yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Namun, calon penerima BLT subsidi gaji harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kemnaker.
Bagi Anda yang penasaran, tak ada salahnya untuk menyimak tanya jawab seputar BLT subsidi gaji Rp 1 juta dilansir dari informasi resmi Kemnaker:
Baca juga: Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
1. Apa saja syaratnya?
Jawab:
Baca juga: Mau Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Cek Dulu Syaratnya!
2. Bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?
Jawab:
Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.
Begitu juga dengan upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Baca juga: Cair Pekan Depan, Ini Mekanisme dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta
3. Pegawai honorer bisa dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta?
Jawab:
4. Apakah ada pemotongan?
Jawab: