Aturan terkait BSU diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Adapun syarat penerima subsidi gaji tahun ini adalah:
Baca juga: Apakah Anda Lolos sebagai Penerima Bantuan Subsidi Gaji?
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.
- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan (atau sesuai UMK).
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 (tiga) dan level 4 (empat).
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
(Penulis: Nur Fitriatus Shalihah/Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.