Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 63 Produk Masker Organik Berizin BPOM, Ini Cara Mengeceknya

Kompas.com - 09/11/2021, 12:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Cara mengecek produk di BPOM

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/.

2. Klik kotak "Nomor Registrasi" dan tuliskan nomor registrasi pada kotak di sampingnya, jika Anda ingin mengecek nomor registrasi masker organik yang Anda miliki/ingin Anda beli.

Anda bisa mengganti sub pencarian dengan memilih opsi Nama Produk, Merek, Jumlah & Kemasan, Bentuk Sediaan, Komposisi, dan Nama Pendaftar.

3. Klik Cari. Nantinya halaman akan menampilkan secara lengkap Nomor Registrasi, Produk, dan Pendaftar dalam bentuk tabel.

Pengecekan juga dapat dilakukan dengan menggunakan Aplikasi BPOM Mobile atau menghubungi Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1500533 (pulsa lokal).

Lapor produk masker organik ilegal

Terkait beredar luasnya sejumlah merek masker organik di Indonesia, BPOM meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan kejanggalan pada produk obat, makanan maupun kosmetik tertentu, atau mencurigai adanya praktik peredaran produk ilegal termasuk produk palsu.

Masyarakat dapat melaporkannya melalui contact center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), atau menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Baca juga: Hati-hati, Ini Dampak Gunakan Masker Organik Abal-abal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Tren
Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Tren
5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

Tren
Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com