KOMPAS.com - Unggahan perihal pertanyaan soal penulisan status pekerjaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) ramai di media sosial.
Unggahan itu ramai setelah dibagikan akun ini di grup Facebok Seputar CPNS dan PPPK 2021, Minggu (7/11/2021).
"Kalau PNS di KTP pekerjaan di tulis PNS. Kalau PPPK gmn ?" demikian pertanyaan yang disampaikan pengunggah di grup Facebook tersebut.
Hingga Selasa (9/11/2021) siang, unggahan tersebut telah disukai 63 kali, dibagikan 3 kali, dan dikomentari lebih dari 70 kali oleh warganet Facebook.
Beragam tanggapan pun dituliskan warganet.
"Karyawan Honorer kyaknya.. Karna status PNS nya tak melekat lama smpe pensiun," tulis seorang warganet.
"Tulisannya paling, KARIAWAN KONTRAK," kata warganet dengan inisial akun A.
"Knpa tu dipermslahkan, udah jadi ASN p3k udh syukur, kontrak ini formalitas aja, palingan tanda tangan ja, berdoa aja, pemerintahan bru 2024 ada revisi UU pp, beda peminpin beda aturan, mudah2an trjdi," kata warganet lainnya.
Baca juga: Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil
Lantas, status pekerjaan PPPK di KTP akan ditulis apa?