Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Merek Masker Organik Ini Ilegal, Belum Kantongi Izin BPOM, Apa Saja?

Kompas.com - 31/01/2021, 19:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Bagi yang rajin menggunakan produk masker organik, perlu berhati-hati dan mengecek izin serta kualitas produk yang digunakan. 

Sebab, Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro baru-baru ini menggerebek rumah produksi masker organik abal-abal yang berlokasi di Jati Asih, Bekasi pada Kamis (28/1/2021) malam.

Berdasarkan keterangan polisi, ada empat merek masker organik ilegal yang diproduksi yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Baca juga: 7 Bahan Masker Organik untuk Menghilangkan Bekas Jerawat

Belum ada izin BPOM

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, masker-masker ini tergolong ilegal karena belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, produk masker organik tersebut diracik oleh pembuatnya tanpa memiliki keahlian.

Dalam proses penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menangkap reseller (penjual ulang) dan pemilik rumah produksi masker ilegal berinisial CS.

"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS," ujar Yusri dikutip dari PMJ News, (29/1/2021).

Selain itu, polisi juga menangkap 12 tersangka lain yang terlibat dalam pembuatan masker organik ilegal itu.

"Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. Karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana," lanjut dia.

Beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap edar pun telah diamankan oleh petugas kepolisian.

Menurut Yusri, kosmetik ilegal ini biasanya digunakan sebagai produk perawatan kulit bagi ibu-ibu atau kaum perempuan.

Baca juga: Waspadai Risiko Kunyit untuk Masker Wajah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com