Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 63 Produk Masker Organik Berizin BPOM, Ini Cara Mengeceknya

Kompas.com - 09/11/2021, 12:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Adapun persyaratan teknis tersebut meliputi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan dan klaim.

1. Persyaratan Keamanan

  • Kosmetika harus memenuhi persyaratan keamanan sesuai dengan persyaratan keamanan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika, yaitu memenuhi persyaratan keamanan yang dibuktikan melalui hasil uji dan/atau referensi empiris/ilmiah lain yang relevan dan mencantumkan Klaim kemanfaatan harus mengacu pada Pedoman Klaim Kosmetika.
  • Bahan-bahan yang digunakan dalam membuat kosmetika harus sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, meliputi:
  1. Pemenuhan persyaratan keamanan dan kemanfaatan yang dibuktikan dengan hasil uji laboratorium dan/atau Referensi ilmiah/empiris lain yang relevan.
  2. Pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar yang diakui atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Persyaratan Keamnfaatan

  • Klaim kemanfaatan yang dicantumkan pada penandaan harus sesuai dengan bahan yang digunakan dan mengacu pada pedoman klaim kosmetika.
  • Klaim yang dicantumkan harus objektif dan tidak menyesatkan.

3. Persyaratan Mutu

  • Kosmetika harus memenuhi persyaratan mutu sesuai dengan persyaratan mutu sebagaimana tercantum dalam Kodeks Kosmetika Indonesia, standar lain yang diakui, dan/ atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemenuhan persyaratan mutu kosmetika sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Cemaran Dalam Kosmetika. Kosmetika yang diproduksi untuk diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi Batasan Cemaran Kosmetika, yang meliputi cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan cemaran kimia. Cemaran tersebut harus dibuktikan melalui pengujian di laboratorium yang terakreditasi dengan menggunakan metode analisis yang tervalidasi dan terverifikasi.
  • Kosmetika yang diproduksi harus mengikuti kaidah – kaidah cara pembuatan kosmetika yang baik/Good Manufacturing Practice.

4. Persyaratan Penandaan

  • Penandaan harus berisi informasi mengenai kosmetika secara lengkap, obyektif dan tidak menyesatkan.
  • Mencantumkan penandaan yang sesuai dengan persyaratan antara lain : nama kosmetika, kegunaan, cara penggunaan, komposisi, nama dan Negara produsen, nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi, nomor bets, ukuran, isi, atau berat bersih, tanggal kedaluwarsa, peringatan/perhatian dan keterangan lain dan nomor notifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com