Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 63 Produk Masker Organik Berizin BPOM, Ini Cara Mengeceknya

Kompas.com - 09/11/2021, 12:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan, sudah ada 63 produk masker organik yang telah terdaftar atau berizin dari BPOM.

Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (9/11/2021), jumlah tersebut berdasarkan data per tanggal 21 Oktober 2021.

Rilis daftar masker organik yang terdaftar di BPOM ini agar masyarakat bisa lebih mewaspadai produk yang tidak berizin BPOM yang dapat mengganggu kesehatan. 

Baca juga: Ramai soal Produk Masker Organik, Begini Cara Ceknya di BPOM

Cara cek masker organik berizin BPOM

Sementara itu, ada dua cara mengecek suatu merek masker organik sudah terdaftar/belum dari Badan POM.

Cek kondisi

Sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika berbentuk masker organik, pembeli wajib melakukan cek kondisi kemasan, label, izin, dan tanggak kedaluwarsa.

  • Cek kondisi Kemasan, pastikan masih dalam kondisi baik, tidak terdapat cacat atau kerusakan pada kemasannya.
  • Cek Label, baca informasi pada label kemasan dengan seksama.
  • Cek Izin edar Badan POM, setiap produk obat dan makanan termasuk kosmetika yang beredar di Indonesia harus melalui pengawasan Badan POM terlebih dahulu dan memeroleh izin edar; dan
  • Cek Kedaluwarsa, pastikan produk belum melewati masa kedaluwarsa yang tertera pada kemasan.

Cek di situs cekbpom.pom.go.id

Selain itu, produk kosmetika yang telah memiliki izin edar Badan POM harus mencantumkan izin edar pada kemasannya berupa notifikasi yang kodenya diawali dengan huruf NA/NB/NC/ND/NE dan diikuti 11 angka.

Masyarakat dapat mengecek kebenaran nomor notifikasi yang tercantum melalui website https://cekbpom.pom.go.id/.

Baca juga: 4 Merek Masker Organik Disebut Tidak Berizin BPOM, Ini Tanggapan Perusahaan...

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com