KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan, sudah ada 63 produk masker organik yang telah terdaftar atau berizin dari BPOM.
Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (9/11/2021), jumlah tersebut berdasarkan data per tanggal 21 Oktober 2021.
Rilis daftar masker organik yang terdaftar di BPOM ini agar masyarakat bisa lebih mewaspadai produk yang tidak berizin BPOM yang dapat mengganggu kesehatan.
Cara cek masker organik berizin BPOM
Sementara itu, ada dua cara mengecek suatu merek masker organik sudah terdaftar/belum dari Badan POM.
Cek kondisi
Sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika berbentuk masker organik, pembeli wajib melakukan cek kondisi kemasan, label, izin, dan tanggak kedaluwarsa.
Cek di situs cekbpom.pom.go.id
Selain itu, produk kosmetika yang telah memiliki izin edar Badan POM harus mencantumkan izin edar pada kemasannya berupa notifikasi yang kodenya diawali dengan huruf NA/NB/NC/ND/NE dan diikuti 11 angka.
Masyarakat dapat mengecek kebenaran nomor notifikasi yang tercantum melalui website https://cekbpom.pom.go.id/.
Cara mengecek produk di BPOM
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/.
2. Klik kotak "Nomor Registrasi" dan tuliskan nomor registrasi pada kotak di sampingnya, jika Anda ingin mengecek nomor registrasi masker organik yang Anda miliki/ingin Anda beli.
Anda bisa mengganti sub pencarian dengan memilih opsi Nama Produk, Merek, Jumlah & Kemasan, Bentuk Sediaan, Komposisi, dan Nama Pendaftar.
3. Klik Cari. Nantinya halaman akan menampilkan secara lengkap Nomor Registrasi, Produk, dan Pendaftar dalam bentuk tabel.
Pengecekan juga dapat dilakukan dengan menggunakan Aplikasi BPOM Mobile atau menghubungi Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1500533 (pulsa lokal).
Lapor produk masker organik ilegal
Terkait beredar luasnya sejumlah merek masker organik di Indonesia, BPOM meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan kejanggalan pada produk obat, makanan maupun kosmetik tertentu, atau mencurigai adanya praktik peredaran produk ilegal termasuk produk palsu.
Masyarakat dapat melaporkannya melalui contact center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), atau menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Syarat produk lolos izin BPOM
Di samping itu, Badan POM menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh suatu produsen agar produk masker organiknya lolos izin kelayakan edar oleh Badan POM.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Masker organik adalah masker kecantikan yang menggunakan bahan alami atau berasal dari alam. Berbeda dengan masker biasa, masker organik tidak menggunakan tambahan bahan kimia.
2. Masker organik termasuk dalam komoditas kosmetika. Kosmetika sendiri adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar), atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
3. Kosmetika harus memenuhi persyaratan keamanan dan kemanfaatan yang dibuktikan melalui hasil uji dan/atau referensi empiris/ilmiah lain yang relevan.
Sebagaimana produk kosmetika lainnya, untuk dapat memperoleh izin edar Badan POM, produk masker organik harus ternotifikasi di Badan POM dan memenuhi persyaratan teknis.
Pengajuan notifikasi kosmetik dilakukan secara online melalui https://notifkos.pom.go.id dengan mengisikan data administrasi dan formulasi produk.
Adapun persyaratan teknis tersebut meliputi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan dan klaim.
1. Persyaratan Keamanan
2. Persyaratan Keamnfaatan
3. Persyaratan Mutu
4. Persyaratan Penandaan
https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/09/120500665/ada-63-produk-masker-organik-berizin-bpom-ini-cara-mengeceknya