KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro telah menciduk pemilik dan belasan karyawan yang bekerja di rumah produksi masker organik abal-abal pada Kamis (28/1/2021) malam.
Diketahui, ada empat merek masker organik ilegal yang diproduksi yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masker-masker ini tergolong ilegal karena belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, produk masker organik tersebut diracik oleh pembuatnya tanpa memiliki keahlian.
Kini, kasus tersebut masih didalami oleh pihak Kepolisian.
Baca juga: Waspada Kosmetik Palsu, Ini Cara Cek Produk Berizin dari BPOM
Guna menelusuri terkait keberadaan masker-masker organik ilegal tersebut, Kompas.com melakukan pengecekan merek masker organik dalam situs cekbpom.pom.go.id.
Untuk merek Youra, terdapat 14 produk yang terdiri dari serum, lip cream, facial wash, toner, day cream, dan night cream. Namun, tidak ada produk berjenis masker organik.
Adapun perusahaan yang mendaftarkan merek Youra yakni PT Amanah Cantik Indonesia, dan PT Prapta Rekayasa Buana.
Baca juga: Hati-hati, Berikut Kandungan Skincare yang Tidak Direkomendasikan untuk Ibu Hamil, Termasuk Mugwort