Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Merek Masker Organik Disebut Tidak Berizin BPOM, Ini Tanggapan Perusahaan...

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro telah menciduk pemilik dan belasan karyawan yang bekerja di rumah produksi masker organik abal-abal pada Kamis (28/1/2021) malam.

Diketahui, ada empat merek masker organik ilegal yang diproduksi yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masker-masker ini tergolong ilegal karena belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, produk masker organik tersebut diracik oleh pembuatnya tanpa memiliki keahlian.

Kini, kasus tersebut masih didalami oleh pihak Kepolisian.

Pengecekan merek di situs BPOM

Guna menelusuri terkait keberadaan masker-masker organik ilegal tersebut, Kompas.com melakukan pengecekan merek masker organik dalam situs cekbpom.pom.go.id.

Untuk merek Youra, terdapat 14 produk yang terdiri dari serum, lip cream, facial wash, toner, day cream, dan night cream. Namun, tidak ada produk berjenis masker organik.

Adapun perusahaan yang mendaftarkan merek Youra yakni PT Amanah Cantik Indonesia, dan PT Prapta Rekayasa Buana.


Kemudian, untuk merek Yoleskin tidak terekam dalam situs pengecekan produk BPOM.

Sementara, untuk merek NHM ada dua jenis produk yang tercatat, yakni beauty water brightening toner dan beauty water glowing toner.

Adapun perusahaan yang mendaftarkan produk NHM yakni PT Multi Prestasi Mas.

Sedangkan, untuk merek Acone terdapat 15 jenis produk yang telah mendapatkan nomor registrasi dari BPOM. Tetapi, tidak ada jenis kosmentik masker organik.

Merek Acone didaftarkan oleh perusahaan PT Pulchra Anugerah Sentosa, dan CV Skin Solution Beauty Care Indonesia.

Lantas, bagaimana tanggapan perusahaan-perusahaan ini terkait adanya merek masker organik ilegal tersebut?

Owner atau pemilik Youra Glowskin, Isma Sari mengatakan bahwa nama merek masker ilegal yang tengah viral di medsos ini bukanlah produknya.

"Bukan produk kami (Youra Glowskin). Kebetulan nama brand saya cuman mirip Youra, tapi saya sudah memiliki BPOM dan sudah resmi," klaim Isma saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (4/2/2021).

Isma mengatakan, kosmetik masker organik yang ditangkap oleh pihak kepolisian merupakan produk yang tidak memiliki nomor registrasi BPOM.

"Yang ditangkap itu Youra saja, tapi enggak resmi. Sementara produk-produk kami hanya skincare, serum wajah, dan lipcream matte, tidak ada masker organik," lanjut dia.


NHM

Sementara itu, customer care PT Multi Prestasi Mas (MPM), Mauldi selaku pihak yang mendaftarkan merek NHM di BPOM, mengonfirmasi, kosmetik masker organik yang disita oleh polisi bukanlah produk mereka.

"Terkait hal itu, tidak betul kami memproduksi masker dengan merek tersebut. Dan terkait produk masker tersebut, kami tidak mengetahui sama sekali," ujar Mauldi saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Kamis, (4/2/2021).

Menurutnya, merek NHM yang terdaftar di BPOM merupakan salah satu merek yang bekerja sama dengan perusahaan MPM.

"Pemilik merek tersebut bekerja sama dengan kami sebagai pabrik maklon kosmetik, hanya untuk memproduksi jenis toner. Produk toner tersebut pun belum pernah kami produksi," lanjut dia.

Kemudian, Mauldi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui informasi apa pun terkait kasus masker organik ilegal yang ramai dibicarakan.

Acone

Selain itu, PT Pulchra Anugerah Sentosa selaku perusahaan yang mendaftarkan merek Acone pada BPOM mengonfirmasi bahwa merek Acone sama sekali belum pernah diproduksi.

"Adapun berita di luar yang menyebutkan bahwa PT Pulchra Anugerah Sentosa telah memproduksi masker dengan merek 'Acone' adalah tidak benar," ujar pihak PT Pulchra Anugerah Sentosa kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Dilansir dari akun Instagram PT Puchra Anugerah Sentosa, @pulchra_kosmetik dijelaskan, nomor notifikasi BPOM merek "Acone" memang telah keluar pada 21 Januari 2021.

Namun, nomor tersebut belum masuk ke proses produksi oleh PT Pulchra Anugerah Sentosa.

"Apabila terdapat produk yang beredar di pasaran dengan merek 'Acone' sampai saat ini bukan merupakan produksi dari PT Puchra Anugerah Sentosa," tulis pernyataan tersebut.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/05/200500365/4-merek-masker-organik-disebut-tidak-berizin-bpom-ini-tanggapan-perusahaan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke