Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Perjalanan Internasional: Wajib Karantina 5 atau 3 Hari Tergantung Dosis Vaksin yang Diterima

Kompas.com - 03/11/2021, 10:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Setiap daerah di Jawa dan Bali digolongkan dengan kategori level 1-4, dan terdapat perbedaan aturan kegiatan masyarakat di setiap levelnya.

Saat ini, beberapa daerah masuk dalam kategori level 1 seperti DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, Pangandaran, Bekasi, Tegal, Semarang, Surabaya, Madiun, Blitar, dan lainnya.

Baca juga: Bantuan yang Cair pada November 2021 dan Cara Mengeceknya

Berikut aturan PPKM level 1 berlaku 2-15 November 2021:

1. Pembelajaran tatap muka

Pelaksanan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan daring atau luring.

Jika dilaksanakan tatap muka, maka kapasitas maksimal 50 persen, dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, dan MALB yang maksimal 62-100 persen, dan PAUD maksimal 33 persen.

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

2. Sektor esensial dan non esensial

Kegiatan non esensial dapat menerapkan 75 persen work form office (WHO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara sektor esensial seperti bank, pegadaian, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri ekspor diperbolehkan beroperasi 100 persen.

Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?

3. Kegiatan makan dan minum di tempat umum

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya boleh buka maksimal pengunjung 75 persen sampai pukul 22.00.

Untuk restoran atau kafe di dalam gedung, buka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 22.00, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara rumah makan atau kafe yang beroperasi malam hari, boleh buka dari pukul 18.00-00.00, dengan maksimal pengunjung 75 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Bagaimana Cara agar Hasil Tes PCR/Antigen Keluar di Aplikasi PeduliLindungi?

4. Mal atau pusat perbelanjaan

Mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 1, boleh buka dengan kapasitas penuh sampai pukul 22.00.

Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

Untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mall diperbolehkan buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon sebagai kebutuhan tracing.

Selain itu, seluruh pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Daftar Lengkap Bioskop XXI dan CGV yang Mulai Buka Hari Ini, Mana Saja?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com