KOMPAS.com - Ketentuan syarat perjalanan dalam negeri tentang wajibnya tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan sepeda motor dan mobil yang menempuh jarak 250 kilometer menjadi sorotan.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Baca juga: Daftar Tarif Tes PCR di Laboratorium dan Rumah Sakit di Indonesia
Kebijakan tersebut salah satunya mendapat kritikan dari dokter Tirta, yang disampaikan melalui akun Instagram-nya @dr.tirta.
Dia mempertanyakan apa korelasi antara tes Covid-19 dan transportasi.
Selain itu, dokter Tirta juga mempertanyakan ada tidaknya jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut.
"Izin ni ndan @kemenhub151 , mohon tny korelasinya apa nih? Swab antigen dan swab pcr ama transportasi? Ada jurnal atau bukti ilmiahnya sebelum membuat kebijakan?" tulis dia.
Baca juga: Mulai Berlaku, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Dalam Negeri
Lantas, seperti apa penjelasan dari Kementerian Perhubungan terkait aturan yang berlaku mulai 27 Oktober 2021 tersebut?