Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azan Disebut Bising oleh Media Asing, Ini Tanggapan Kemenag RI

Kompas.com - 17/10/2021, 16:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media asing asal Perancis, Agence France-Presse (AFP), menyoroti suara azan di Indonesia yang dinilai bising. 

AFP menurunkan berita berjudul "Piety or noise nuisance? Indonesia tackles call to prayer volume backlash (Ketakwaan atau gangguan kebisingan? Indonesia mengatasi reaksi volume azan). 

Baca juga: Arab Saudi: Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Ikamah

Dalam berita AFP mengutip seorang perempuan yang merasa terganggu dengan suara azan yang berkumandang di dekat rumahnya.

Setiap pagi pukul 03.00 WIB perempuan tersebut tersentak bangun oleh pengeras suara yang sangat keras hingga dia mengalami gangguan kecemasan.

Diceritakan juga perempuan bernama Rina itu mengalami gangguan kesehatan, tidak bisa tidur hingga mual.

Tapi Rina takut untuk melaporkan atau mengkritik pengeras suara masjid karena hal itu bisa membuatnya terancam penjara 5 tahun.

"Pengeras suara tidak hanya digunakan untuk azan tetapi mereka juga menggunakannya untuk membangunkan orang 30-40 menit sebelum waktu Shalat Subuh," kata Rina pada AFP.

Tanggapan Kementerian Agama

Terkait pemberitaan tersebut, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin menegaskan bahwa azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan shalat.

"Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasinya juga tidak lama," tegas Kamaruddin lewat keterangan tertulis pada Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan Kemenag telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Aturan tersebut masih berlaku untuk kondisi saat ini.

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," tegasnya.

Baca juga: Hagia Sophia Kembali Jadi Masjid, Masyarakat Turki Sambut Azan Pertama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com