Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azan Disebut Bising oleh Media Asing, Ini Tanggapan Kemenag RI

Kompas.com - 17/10/2021, 16:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

1. Waktu Subuh

  1. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Quran.
  2. Kegiatan pembacaan Al-Quran dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid.
  3. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
  4. Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar.
  5. Shalat Subuh, kuliah Subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jemaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

Baca juga: Masjid Agung Al Jihad di Ciputat, Ikon Azan Maghrib TVRI Tahun 1960-an

2. Waktu Zuhur dan Jumat

  1. Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke luar.
  2. Demikian juga suara azan bilamana telah tiba waktunya.
  3. Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

3. Asar, Magrib, dan Isya

  1. Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur'an.
  2. Pada waktu datang waktu salat dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
  3. Sesudah azan, sebagaimana lain-lai waktu, hanya ke dalam.

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan

  1. Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Idul Adha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.
  2. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.
  3. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Quran yang ditujukan ke dalam seperti tadarus dan lain-lain.

Baca juga: Kronologi Kasus Meiliana yang Dipenjara karena Keluhkan Pengeras Suara Azan

Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Tablig pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh Mubalig dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.

Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar, karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com