Instruksi Nomor: Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia.
Ketentuan tersebut mengatur tentang azan, ikamah, membaca ayat Al Quran, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
"Tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," jelas Kamaruddin.
Instruksi itu, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam masjid/mushala.
Dia menjelaskan untuk kumandang azan digunakan pengeras suara ke luar, sebab, ini merupakan panggilan.
Baca juga: Aturan Penggunaan Toa Masjid: Syarat, Waktu, Hal yang Harus Dihindari
Sedangkan untuk kegiatan shalat, kuliah, pengajian, dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.
"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," papar Kamaruddin.
Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.
Sedangkan pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa.
"Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," tandasnya.
Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushala:
Baca juga: Warga Geruduk Perumahan di Tangerang karena Toa Masjid, Polisi: Sudah Beres, Hanya Salah Paham