Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azan Disebut Bising oleh Media Asing, Ini Tanggapan Kemenag RI

Kompas.com - 17/10/2021, 16:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Ketentuan penggunaan pengeras suara masjid

Instruksi Nomor: Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia.

Ketentuan tersebut mengatur tentang azan, ikamah, membaca ayat Al Quran, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.

"Tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," jelas Kamaruddin.

Instruksi itu, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam masjid/mushala.

Dia menjelaskan untuk kumandang azan digunakan pengeras suara ke luar, sebab, ini merupakan panggilan.

Baca juga: Aturan Penggunaan Toa Masjid: Syarat, Waktu, Hal yang Harus Dihindari

Pengajian gunakan pengeras suara ke dalam

 

Sedangkan untuk kegiatan shalat, kuliah, pengajian, dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," papar Kamaruddin.

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.

Sedangkan pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa.

"Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," tandasnya.

Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushala:

Aturan penggunaan pengeras suara

  1. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu shalat
  2. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
  3. Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.

Baca juga: Warga Geruduk Perumahan di Tangerang karena Toa Masjid, Polisi: Sudah Beres, Hanya Salah Paham

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com